Pernyataan Sikap DPC GANN Tanggamus, Persoalkan Oknum Pengurus Yang Tidak Sah Secara Hukum



Tanggamus - Menindaklanjuti laporan dan keresahan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (DPC GANN) Kabupaten Tanggamus dan DPD GANN Provinsi Lampung, Kurnain,S.Ip selaku Dewan Penasehat DPC GANN Tanggamus angkat bicara. 

Kurnain,S.Ip selaku dewan penasehat DPC GANN Kabupaten Tanggamus menjelaskan dimana Herwan,S.Kom adalah sebagai Ketua DPC GANN Kabupaten Tanggamus yang sah dan sudah terdaftar di KESBANGPOL Tanggamus berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh DPP GANN dengan Register Nomor : 089/Skep/DPP-GANN/II/2020.

Dan selanjutnya Ketua DPD GANN Provinsi Lampung yang sah yaitu  Hj. Anita Putri,S.H,M.Pd sesuai SK DPP GANN dengan register Nomor : 0123/Skep/DPP-GANN/IV/2020, menggantikan ketua DPD GANN yang sudah di non-aktifkan sebelumnya yaitu R Niagari Galuh,S.H,M.H sesuai SK DPP GANN dengan Register Nomor : 002/Skep/DPP-GANN/XII/2019. 

Dewan Penasehat DPC GANN Kabupaten Tanggamus Kurnain,S.Ip menegaskan pihaknya merasa resah dengan adanya oknum yang mengaku sebagai anggota DPC GANN Tanggamus yang telah melakukan Audiensi dengan pihak BNN Kabupaten Tanggamus dan Kejari Kabupaten Tanggamus pada selasa (16/06/2020).

"Kami resah jika ada oknum yang mengatasnamakan pengurus DPC GANN Kabupaten Tanggamus, sedangkan pengurus yang sah masih berdiri dan masih menjalankan roda keorganisasian "jelas Kurnain. Hal senada dikatakan secara tegas oleh Ketua Umum DPP GANN Fakhruddin Sanghaji Bima di Jakarta bahwa apabila ada pihak-pihak atau oknum yang mengganggu jalannya kepengurusan yang sah maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran ketentuan AD/ART GANN dan sekaligus perbuatan melawan hukum.

Jadi sudah tidak ada lagi kepengurusan DPD Provinsi Lampung dan DPC GANN Kabupaten Tanggamus lainnya dan atau yang mengaku sebagai pengurus ataupun ketua, selain kepengurusan yang sah dan yang sudah ditetapkan sesuai SK yang diterbitkan oleh DPP GANN.
 
Sementara itu Ketua GANN DPC Tanggamus Herwan menambahkan "Kami merasa tidak nyaman  dan merasa di rugikan dengan tindakan oknum yang mengatasnamakan DPC GANN Kabupaten Tanggamus, karena berdasarkan  Surat Keputusa no.089/Skep/DPP GANN/II/ 2020 masa bakti 2020 -2025 per tgl 5 feb 2020 dan SKK no.220/839/42/2020 melalui Kantor KesbanTanggamus--Menindak lanjuti laporan dan keresahan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GANN Kabupaten Tanggamus dan DPD GANN Provinsi Lampung, Kurnain,S.Ip selaku Dewan Penasehat DPC GANN  Tanggamus angkat bicara.

Kurnain,S.Ip selaku dewan penasehat DPC GANN Kabupaten Tanggamus menjelaskan dimana Herwan,S.Kom adalah sebagai Ketua DPC GANN Kabupaten Tanggamus yang sah dan sudah terdaftar di KESBANGPOL Tanggamus berdasarkan SK yang diterbitkan oleh DPP GANN dengan Register Nomor : 089/Skep/DPP-GANN/II/2020. 

Selanjutnya Ketua DPD GANN Provinsi Lampung yang sah yaitu  Hj.Anita Putri,S.H,M.Pd sesuai SK DPP GANN dengan register Nomor : 0123/Skep/DPP-GANN/IV/2020, menggantikan ketua DPD GANN yang sudah di non-aktifkan sebelumnya yaitu R Niagari Galuh,S.H,M.H sesuai SK DPP GANN dengan Register Nomor : 002/Skep/DPP-GANN/XII/2019.

Dewan Penasehat DPC GANN Kabupaten Tanggamus Kurnain,S.Ip menegaskan pihaknya merasa resah dengan adanya oknum yang mengaku sebagai anggota DPC GANN Tanggamus yang telah melakukan Audiensi dengan pihak BNN Kabupaten Tanggamus dan Kejari Kabupaten Tanggamus pada selasa 16/06/2020. "Kami resah jika ada oknum yang mengatas namakan pengurus DPC GANN Kabupaten Tanggamus, sedangkan pengurus yang sah masih berdiri dan masih menjalankan roda keorganisasian " jelas Kurnain.

Hal senada dikatakan secara tegas oleh Ketua Umum DPP GANN Fakhruddin Sanghaji Bima di Jakarta bahwa apabila ada pihak-pihak atau oknum yang mengganggu jalannya kepengurusan yang sah maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran ketentuan AD/ART GANN dan sekaligus perbuatan melawan hukum. Jadi sudah tidak ada lagi kepengurusan DPD Provinsi Lampung dan DPC GANN Kabupaten Tanggamus lainnya dan atau yang mengaku sebagai pengurus ataupun ketua, selain kepengurusan yang sah dan yang sudah ditetapkan sesuai SK yang diterbitkan oleh DPP GANN.
 
Sementara itu Ketua GANN DPC Tanggamus Herwan menambahkan "Kami merasa tidak nyaman  dan merasa di rugikan dengan tindakan oknum yang mengatasnamakan DPC GANN Kabupaten Tanggamus, karena berdasarkan  Surat Keputusa no.089/Skep/DPP GANN/II/ 2020 masa bakti 2020 -2025 per tgl 5 feb 2020 dan SKK no.220/839/42/2020 melalui Kantor Kesbangpol  Tanggamus masih saya sebagai Ketuanya yang sah" imbuh Herwan. Kemudian DPC GANN Kabupaten Tanggamus  secara tegas menyatakan sikap bahwa :

Pertama ;
Menjelaskan bahwa kami adalah Kepengurusan DPC GANN Kabupaten Tanggamus yang sah dan memiliki Legalitas dari  Pengurus  DPP GANN dan Legalitas dari Pemkab Tanggamus melalui Kesbangpol Kabupaten Tanggamus.

Kedua;
Kepada Oknum yang pernah mengatasnamakan  DPC GANN Tanggamus agar memberikan klarifikasi dan permohonon maaf atas tindakan yang pada media dan pihak pihak terkait.

Tiga;
Kami mengharapkan tidak ada lagi oknum  yang mengatasnamakan DPC GANN Kabupaten Tanggamus dalam bentuk kegiatan apapun.

Empat ;
Kami menghimbau kepada pihak-pihak atau instansi terkait untuk tidak menerima atau tidak mengakui jika ada oknum yang mengatasnamakan DPC GANN Kabupaten Tanggamus selain pengurusan yang sah dan memiliki Legalitas Hukum. (Rls)

0 Response to "Pernyataan Sikap DPC GANN Tanggamus, Persoalkan Oknum Pengurus Yang Tidak Sah Secara Hukum "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel