Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak di Tanggamus Segera dilaksanakan Setelah Adanya Keputusan dari Pusat



Portaltanggamus.com, Tanggamus - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Tahun 2020 untuk 220 Pekon yang ada di kabupaten Tanggamus yang akan dilaksanakan serentak nampaknya masih perlu menunggu instruksi pusat yang dalam hal ini merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). 

Pasalnya sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Lampung No. 140/2073/01/2020 tertanggal 13 Juli 2020 sebagai jawaban Surat Bupati Tanggamus No.140/4341.A/09/2020 tertanggal 5 Juni 2020 perihal Pelaksanaan Kembali Tahapan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Tanggamus 2020.

Keputusan hasil rapat kerja, Jumat, 10 Juli 2020, di Ruang rapat Sakai Sambayan Pemprov Lampung, sebagai berikut:

1. Menunda pelaksanaan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus, sebagaimana surat Mendagri No 141/2577/SJ. tgl 24 Maret 2020. Perihal saran penundaan pelaksanaan pilkakon serentak, sampai dikeluarkan ketentuan lebih lanjut.

2. Selama masa penundaan sebagaimana angka 1 diatas, untuk dipastikan agar penyelengaraan pemerintahan pekon tetap berjalan sebagaimana mestinya.

3. Sembari menungu keputusan Mendagri terkait pilkakon serentak tahun 2020. Agar Pemkab Tanggamus mempersiapkan protokol kesehatan dan hal-hal terkait pelaksanaan, pada masa pandemi Covid-19. (Adm)

0 Response to "Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak di Tanggamus Segera dilaksanakan Setelah Adanya Keputusan dari Pusat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel