Menyusul Penjemputan Keluarga Terpapar COVID-19, Pasar Talangpadang Akan Ditutup Sementara


Portaltanggamus.com, Talang Padang - Menindaklanjuti adanya penjemputan sejumlah anggota keluarga yang berada di Pekon Sukarame, kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/10/2020). dikabarkan sebelumnya salah satu anggota keluarga tersebut terindikasi terpapar virus Korona (Covid-19). 

Pasien baru ini berjenis kelamin perempuan berinisial Y (39),merupakan warga Pekon Sukarame RT 01/RW 01,Kecamatan Talangpadang ini langsung dijemput oleh tim Satgas Covid-19 menuju RSU. Batin Mangunang, Kota Agung untuk menjalani isolasi dan perawatan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien dengan inisial Y ini tidak mempunyai riwayat perjalanan dalam beberapa bulan terakhir, dan pasien tersebut merupakan klaster baru, yakni klaster pasar Talangpadang. 

"Karena tidak ada riwayat perjalanan kedaerah yang Terpapar dan terivenksi virus Covid-19 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, maka ini menjadi klaster baru, yakni klaster pasar tradisional Talangpadang," menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya. 

Terpantau dari beberapa dokumentasi dan video durasi singkat dimana didalam video tersebut menggambarkan situasi adanya petugas Satgas terkait tengah menjemput beberapa anggota keluarga yang dikabarkan terpapar dan terivenksi Covid-19. 

Tim satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanggamus langsung secara sigap langsung mengeluarkan maklumat perihal Penutupan Sementara Pasar Talangpadang seperti yang tertuang pada surat nomor 800/1062/40/2020. 

Bersama ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tanggamus, guna memutus mata rantai penularan Covid-19, di Pasar Talangpadang, maka akan diberlakukan beberapa tindakan yang diantaranya; akan dilakukannya penutupan sementara selama 3 hari kedepan, dimulai pada tanggal 29 September 2020 sampai 1 Oktober 2020, selanjutnya pada hari keempat tanggal 2 Oktober 2020 akan dilaksanakan Rapid Test massal di pasar Talangpadang. 

Kemudian berdasarkan surat keputusan tersebut pada poin terakhir disebutkan akan dilakukannya kegiatan operasi Yustisi pada hari Jum'at sampai hari Minggu, atau pada tanggal 2 sampai 4 Oktober 2020 di Pasar Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. Demikian, untuk menjadi perhatian bersama, tutup kalimat pada maklumat tersebut. (Adm/Cj) 

1 Response to "Menyusul Penjemputan Keluarga Terpapar COVID-19, Pasar Talangpadang Akan Ditutup Sementara"

  1. mudah mudahan covid 19 tidak menyebar di talangoadang dan sekitar.
    cpt punah wahai covid19

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel