Pemkab Tanggamus Berikan Sanksi Bagi Warga Pelanggar Peraturan dimasa Pandemi COVID-19

Portaltanggamus.com, Tanggamus - Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris gugus tugas penanggulangan Covid-19 dalam konferensi pers pagi ini, Rabu (16/09/2020) di pintu masuk kantor Bupati Tanggamus.

Dihadiri oleh sekretaris gugus tugas penanggulangan Covid-19, kabupaten Tanggamus Tanggamus, Kepala dinas Kominfo, Kepala dinas Kesehatan, Kepala dinas Pendidikan, dan beberapa media.

Sekretaris gugus tugas penangulangan Covid-19 Hamid Heriansyah Lubis mengatakan," Terdapat 19 orang positif  dan 1 orang masih menunggu hasil dari swab kesda provinsi Lampung sehingga saat ini di Kabupaten Tanggamus terdapat 25 konfirmasi positif dengan keterangan 3 orang sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 20 lainnya masih dalam perawatan selanjutnya kami telah melakukan pressing terhadap kontak rat dari 19 pasien positif.

langkah-langkah konkrit yang telah dan akan terus dilakukan maupun melalui kebijakan yang nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah kabupaten Tanggamus. "Jelasnya.

Mensosialisasikan peraturan Bupati Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, ini diterbitkan sebagai upaya penanggulangan penanganan guna memutus mata rantai penularan Covid 19 yang dilaksanakan secara menyeluruh dari berbagai aspek yang meliputi aspek penyelenggaraan kesehatan pemerintahan ekonomi dan sosial budaya. upaya tersebut dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap konflik. 

Hasil dari rapat gugus tugas ataupun satuan tugas melahirkan maklumat gugus tugas pasang 1/2 covid19/19/2020 yang berisikan sosialisasikan dan menegakkan peraturan Bupati Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, yang didalamnya mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial bila terjadi pelanggaran kesehatan, menghimbau dan meminta seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, institusi vertikal dan masyarakat selama 14 hari ke depan terhitung mulai hari ini Rabu tanggal 16 September 2020, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dilakukan melalui dalam jaringan (Daring) atau virtual sampai batas waktu yang belum ditentukan, melakukan kontak pasien 05 dan 06 dengan rapid test dan swab pada keluarga kontak dan membatasi interaksi sampai hasil tes rapid, melaksanakan aktivitas massal di pasar Kota agung pada tanggal 17 september 2020 dengan sasaran lebih kurang 500 pengunjung atau warga pasar, memaksimalkan fungsi survey untuk mendeteksi penyebaran di masyarakat dan fasilitas kesehatan Tanggamus selama masa pandemi Covid-19 tidak akan memberikan izin keramaian, mengoptimalkan tim gabungan dalam penerapan dan pelaksanaan perbup nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman."lanjutnya.

Pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah tetap mengikuti protokol kesehatan pemerintah daerah akan mengoptimalkan pemasangan banner dan baliho yang berkaitan dengan himbauan pemakaian masker cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

Ia pun menghimbau "Dengan kondisi ini kembali kami meminta kepada masyarakat agar lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan kembali lagi selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan, makan makanan yang bergizi, serta istirahat yang cukup yang dibarengi olahraga teratur dan tetap jaga kesehatan jaga diri jaga keluarga kita serta orang-orang terdekat kita.

Sementara ini sanksi yang di berikan adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya, ada yang pula sanksi memungut sampah, yang itu telah dilakukan oleh jajaran kami, agar supaya memberikan contoh dulu kepada masyarakat baru diterapkan kepada masyarakat, "pungkasnya. (Adm/dilla)

2 Responses to "Pemkab Tanggamus Berikan Sanksi Bagi Warga Pelanggar Peraturan dimasa Pandemi COVID-19"

  1. Ikhtiar tanpa henti.tetap menerapkan protokol kesehatan

    BalasHapus
  2. jgn hanya di pasar saja donk pak,di tempat pelelangan ikan yg ada di kota agung teluk semaka,krna di situ tiap pagi dan mlm sllu ramai orng,baik itu pembeli atwpun pedagang

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel