Warga Tanggamus Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Way Sekampung

 



Portaltanggamus.com, Pugung - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung bekerjasama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bendungan Way Sekampung di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa 8 September 2020.

Pembukaan Acara dilakukan oleh Bupati Tanggamus yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, serta Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Faturahman, SH., dan Sukisno, SKM,. M.Kes.

“Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan banyak terimakasih serta menyambut baik terselenggaranya kegiatan musyawarah ini, semoga kegiatan yang baik ini berlangsung dengan lancar dan dapat membangun kebersamaan dan kekeluargaan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung yang diwakilkan Oleh Riza Pahlevi, ST, MT., Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tanggamus Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H, Camat Pugung Drs. Hardsyah. M.M., Kapolsek Pugung IPda. Okta Devi S.H., M.H., Koramil Pagelaran Pugung yang di wakilkan oleh Sertu Antoni dan Pj. Kepala Pekon, diantaranya ; Pj. Pekon Banjar Agung Ilir Zuhri Aris, SE. Pj. Pekon Tiuh Memon Yurida, SE. Pj. Pekon Tangkit serdang, Leny Triana SE., Kepala Pekon Rantau Tijang, Nurkholis.

Dilanjutkan paparan yang dalam kesempatan itu pembahasan musyawarah tersebut disampaikan bahwa, hari ini dilakukan musyawarah penetapan ganti kerugian lahan warga, yang terkena Peta pembangunan Way Sekampung. warga akan diberikan kompensasi amplop berisi nominal besaran ganti kerugian lahan warga untuk Bendungan Way Sekampung.

Proses ganti rugi untuk warga yang tanahnya terdampak bendungan Way Sekampung di 4 Pekon di kecamatan Pugung berlanjut. Dalam kegiatan tersebut, warga yang sebelumnya sudah mengisi data, dipanggil menuju meja petugas. Mereka membawa persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk KTP.

Kemudian mendapat amplop berisi surat terkait ganti rugi tanah dan tanam tumbuh yang sebelumnya telah dinilai tim appraisal (penilai). Juga tersedia kolom menyetujui atau keberatan terhadap besarnya ganti rugi berdasar penilaian. (bang binjai & Tim)

0 Response to "Warga Tanggamus Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Way Sekampung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel