Oknum Aparat Sipil Negara Berstatus PNS Dinas Pendidikan Tanggamus Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba Sabu
PNS tersebut berinisial KD (52) diketahui saat ini sedang menjabat sebagai Pj. Kepala Pekon/Desa (Kakon) Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan tersangka ditangkap tadi malam saat sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya, Sabtu (31/10/20) pukul 19.00 Wib.
"Pada saat penggrebekan yang bersangkutan sedang berada dirumahnya bagian atas atau di lantai dua, sendirian," ujar AKP.I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu, (1/11/20).
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti (BB) Bong, plastik klip isi kristal putih diduga sabu-sabu. Setelah dilakukan test urine sementara, tersangka KD positif sabu.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu di rumahnya.
"Setelah mendapat bukti permulaan, kami bergerak ke rumahnya. Setelah pintu kamar kerja tersangka terbuka, tersangka sempar membuang sabu di kamar mandi, beruntung tidak masuk ke dalam lubang sehingga berhasil ditemukah," tegasnya.
Ditambahkan Kasat, untuk keterangan lengkap terkait darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Asal sabu masih penyelidikan, mudah-mudah besok dapat kami ungkap," pungkasnya. (*)
0 Response to "Oknum Aparat Sipil Negara Berstatus PNS Dinas Pendidikan Tanggamus Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba Sabu"
Posting Komentar