SKPP BAWASLU Lampung 2020, Yusuf: Pilkakon Tanggamus Jadi Sorotan Publik, Dari Surat Suara Hingga Minim Sosialisasi Regulasi


Portaltanggamus.com, Tanggamus - Dalam Pelaksanaan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus yang telah digelar pada 16 Desember 2020 lalu telah terlihat pemenangnya dari masing-masing pekon.

Usai sudah pesta pemilihan kepala Pekon/kepala desa di kabupaten Tanggamus pada tahun 2020, yang diikuti 220 Pekon dengan peserta 770 calon kepala Pekon, Rabu 16 Desember 2020. 

Pelaksanaan pilkakon di Tanggamus juga  mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri yang menurunkan tim untuk memantau langsung pelaksanaannya. 

Sebab, Pilkakon di Tanggamus adalah pemilihan kepala desa terbesar se-Indonesia yang dilaksanakan tahun 2020.  Banyak daerah yang memundurkan jadwal Pilkakon/Pilkakon akibat pandemi Covid-19 dan recofusing anggaran, yang lantas melaksanakannya pada tahun mendatang. hingga Desember tanggal 16 lalu.

"Pemerintah pusat mengapresiasi pelaksanaan Pilkades di Tanggamus karena jadi yang pertama diselenggarakan saat pandemi Covid-19 dan jumlahnya terbanyak," kata Irsan, Kepala Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. 

Dia mengaku, secara umum pelaksanaan sudah sesuai Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa saat pandemi Covid-19. 

Namun ada beberapa catatan yang menjadi perhatian kita bersama agar tahun depan tidak terjadi hal yang serupa pilkakon di tanggamus ini  seperti yang terlihat di beberapa tempat pelaksanaan Pilkakon di Gisting. 

Dalam pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) tahun ini banyak dikeluhkan masyarakat akan tidak sahnya kertas surat suara yang terjadi di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Yusuf Setiawan, Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan, dari pengamatan beberapa hal yang menjadi permasalahan diantaranya minimnya sosialisasi dari Pemda Tanggamus tentang Pelaksanaan Pemilihan kepala Pekon kepada masyarakat. 

Di Tempat lain ada beberapa tempat yang  ditemui penyelenggara yang kelabakan di hari H sehingga pemilihan yang harusnya dilaksanakan mulai jam 8 pagi bergeser 1-2 jam sehingga masyarakat yang hendak menyampaikan hak pilihnya menjadi urung untuk menggunakan hak pilihnya dikarenakan mundurnya jadwal pemungutan suara, sehingga yang terjadi di tempat TPS justru malah antri panjang, yang disini mengesampingkan protokol kesehatan, seperti yang terjadi di salah satu pekon di Kecamatan Pulau Panggung.

Selanjutnya Regulasi atau aturan pelaksanaan tidak detail sehingga mempengaruhi teknis pelaksanaan. Fenomena surat suara rusak yang sangat tinggi yang menurut hemat kami banyak dipengaruhi desain surat suara yang kurang pas dan minimnya sosialisasi tentang tata cara pencoblosan, sehingga memungkinkan terjadinya coblos tembus," terang Yusuf. 

Seperti Pekon Kuta Dalom, Purwodadi, Gisting Bawah, Sido Katon, Landbaw. Banyak yang salah dalam penyoblosan surat suara, hal ini di karenakan cara melipat kertas suara yang seharusnya gambar berada didalam lipatan.

Namun ini justru gambar di letakkan di depan surat suara jadi ketika di buka di lipatan pertama yang terlihat langsung gambar para calon. Hal ini menjadi sorotan warga.

Sehingga masyarakat langsung mencoblosnya tanpa membuka lembaran nya lagi. hal ini yang membuat masyarakat salah dalam mencoblos akhirnya terjadi dua tempat coblosan dari lipatan kertas suara tersebut ini penyebab tidak sah-nya surat suara tersebut.

untuk pesta demokrasi kedepan diharapkan sebelumnya, diadakan sosialisasi secara berkala dan masif, tentang tata cara mencoblos kertas suara, agar tidak terjadi lagi kesalahan seperti ini.

Dimana banyak sekali kertas suara yang tidak sah, bayangkan saja hampir 50% kertas suara yang rusak yang terjadi di Pilkakon Pekon Kutadalom ini, terang Yusuf. 

Menilai banyaknya surat suara tidak sah saat perhitungan suara dibeberapa pilkakon Tanggamus ini mencederai kualitas hasil pemungutan suara. Menurutnya banyaknya suara tidak sah karena minimnya sosialisasi kepada pemilih yang berakibat salah satunya kesalahan pada saat pelipatan suara. dan atas banyaknya informasi dari TPS setempat  surat suara yang tidak sah dan banyaknya respon dari hasil Pilkakon yang berjalan tidak sesuai ekspektasi dari masyarakat. 

Saya berharap pihak pemerintah Kabupaten Tanggamus dan stake holder yang terkait  semestinya dan seyogyanya harus turun tangan membentuk sebuah tim investigasi pencari fakta dan kebenaran dari hasil yang diperoleh dalam proses Pilkakon tersebut (khususnya di Pekon yang disinyalir banyak sekali kerusakan hasil surat suara). 

Guna menyakinkan seluruh warga masyarakat bahwa demokrasi pada Pilkakon serentak di kabupaten Tanggamus sesuai dengan hasil yang ada sebenarnya hingga menemukan sebuah titik temu terbaik untuk hasil Pilkakon tahun ini dan untuk Pilkada, Pemilu yang akan datang, Tutup Yusuf Alumni SKPP (Sekolah Kader Pengawas Pemilu) Bawaslu Lampung, yang juga merupakan putra daerah kabupaten Tanggamus, Lampung. (Tim Redaksi) 

0 Response to "SKPP BAWASLU Lampung 2020, Yusuf: Pilkakon Tanggamus Jadi Sorotan Publik, Dari Surat Suara Hingga Minim Sosialisasi Regulasi "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel