Calon Keluarga Penerima Bantuan PKH di Tanggamus Menolak PKH dan Mengundurkan Diri

 

Portaltanggamus.com, Tanggamus - "Patut dicontoh dan diapresiasi" kalimat itulah yang layak disandingkan kepada sejumlah Calon Keluarga Penerima Manfaat atau disingkat CKPM yang ada dikabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Pasalnya ada sejumlah 4 (empat) orang dengan status ibu rumah tangga yang notabenenya merupakan para Calon KPM Penerima Bantuan sosial (Bansos) pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang menolak atau mengundurkan diri sebagai calon penerima Bansos PKH, Jum'at (22/01/2021). 

Undur dirinya keempat calon KPM PKH tersebut merupakan bentuk kesadaran diri bahwa mereka sudah merasa mampu/sejahtera dalam kehidupannya. Hal ini patut menjadi teladan dan dicontoh bagi masyarakat lain pada umumnya dan calon-calon keluarga Penerima Manfaat PKH lain  khususnya. Mundurnya para calon KPM dari calon penerima bantuan PKH tersebut tidak terlepas dari kinerja dan peran serta para Pendamping Sosial Pelaksana PKH Kabupaten Tanggamus yang turun langsung dalam memverifikasi serta memvalidasi calon KPM Penerima PKH. 

Kerja keras dan peran pendamping sosial itu sangat berpengaruh bagi kesuksesan program prioritas pemerintah tersebut dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat tidak mampu (miskin). Para pendamping sosial PKH tidak henti-hentinya secara konsisten dan berkesinambungan  mengedukasi dan memberikan motivasi/mendorong semangat kesadaran diri terlepas dari ketergantungan dari bantuan dalam bentuk apapun khususnya Bansos yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang atau tidak mampu secara ekonominya. 

Salah satunya Roli Perdo, S.Pd., selaku Pendamping Sosial PKH yang bertugas di Kecamatan Talangpadang dengan Desa (Pekon) dampingan Pekon Singosari. Roli panggilan akrabnya, merupakan salah satu pendamping sosial yang aktif dalam memberikan penyuluhan serta motivasi baik kepada calon KPM maupun yang sudah menjadi bagian dari kepesertaan KPM PKH itu sendiri. 

Dimana setidaknya sudah ada belasan KPM dampingannya yang menyatakan diri menolak atau mundur menerima bantuan sosial PKH. Menurutnya "Dari 44 Orang  CKPM (Calon Keluarga Penerima Manfaat) pada Program Keluarga Harapan yang ada di Pekon Singosari Kecamatan Talangpadang ada 4 Orang CKPM yang menolak bantuan dengan alasan Keluarga Sudah Sejahtera". Jelas pak Roli, sapaan akrabnya. 

Berdasarkan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial RI Nomor 47/3.4/DI/01/01/2021 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Dukungan Pelaksanaan Validasi calon KPM PKH yang dimulai pada tanggal 8 Januari 2021 sampai hari ini hingga 5 Februari 2021 mendatang Pendamping Sosial PKH melaksanakan Validasi CKPM Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial. 

Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Memiliki anak SD/MI atau sederajat, memiliki anak SMP/MTs atau sederajat. Memiliki anak anak SMA/SMK/MA atau sederajat. PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. (IND/RP) 

0 Response to "Calon Keluarga Penerima Bantuan PKH di Tanggamus Menolak PKH dan Mengundurkan Diri "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel