Catat, Ini Batas Kerumunan dan Jam Buka Kafe Malam Hari

 

Portaltanggamus.com, Tanggamus - Ditengah Zona Merah Pandemi Covid-19, Pemkab Tanggamus terus berupaya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memerangi Covid-19 dengan mematuhi prtotokol kesehatan.

Menurut Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, pihaknya tidak henti-hentinya saya selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu sadar tentang pentingnya melakukan 3M yakni Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker.

"Untuk akhir tahun kemarin, pemerintah Kabupaten Tanggamus sudah menerbitkan surat edaran, bahwa ada kegiatan masyarakat yang sudah kita batasi, seprti potensi pengumpulan masa kita batasi dan tetap menggunakan protokol kesehatan dan tidak lebih dari 30 orang," kata Bupati  usai pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Gedung Fasilitas Umum Islamic Center Kota Agung, Senin (11/1/21) sore.

Dikatakan Bupati, bahwa Kabupaten Tanggamus saat ini masuk dalam Zona Merah dengan pasien positif Corono terus bertambah. Sehingga ia berharap kepada masyarakat berkontribusi memerangi Covid-19.

"Maka saya berharap kepada masyarakat mari kita bersama sama berkontribusi untuk memerangi Covid-19 ini," harap Bupati yang akrab disapa Bunda Dewi itu.

Kesempatan itu Bupati juga menghimbau kepada pengelola hiburan atau usaha seperti cafe, rumah makan dan hiburan lainnya untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkab Tanggamus.

"Kami himbau untuk mematuhi surat edaran yang sudah kami keluarkan. Pengunjung tetap kita batasi, tidak boleh lebih dari 30 orang, tetap melakukan protokol kesehatan, ada fasilitas cuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,"jelasnya. 

Ditambahkan Bupati, terkait pengaturan jam operasional agar juga kiranya pengelola dapat mematuhinya.

"Jam operasional, untuk saat ini jam-jam 7, kan sudah tutup juga jam 7 malam," pungkasnya.

0 Response to "Catat, Ini Batas Kerumunan dan Jam Buka Kafe Malam Hari "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel