Penjelasan Camat Talangpadang Agustam Hamied Tentang Persoalan Pekon Sinar Petir

Portaltanggamus.com, Talangpadang - Agustam Hamid selaku Camat Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, dirinya menegaskan bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) yang diperuntukan bagi warga terdampak Covid-19 bisa dialihkan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).

Hal itu disampaikan Agustam, menyusul munculnya keluhan salah seorang warga Pekon Sinar Petir, dimana pada termin-termin awal yang bersangkutan mendapat BLT-DD namun termin selanjutnya namanya tersebut sudah tidak ada lagi.

"Jadi pengalihan penerima BLT-DD ini sudah sesuai prosedur, karena pada proses Musdesus pengalihan Pekon Sinar Petir pada 12 Oktober 2020 lalu saya juga menghadirinya, dan dicapai kesepakatan peserta Musdesus dan disahkan oleh BHP serta ditetapkan oleh Kepala Pekon dalam hal ini Pj. Kepala Pekon" katanya, Sabtu (23/01/2021).

Kemudian terkait isu pengurangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lanjut Camat Talangpadang itu, hal tersebut tidak benar. "Jadi tidak ada pengurangan KPM dari BLT-DD ini, dan penerimanya tetap 108 KPM, tapi jika pengalihan penerima memang benar ada, namun sebelumnya sudah dilakukan Musdesus pengalihan, maka diputuskanlah pada hasil rapat pengalihan penerima, jadi kalau dikatakan pengalihan ini dilakukan secara sepihak tidak benar itu," tegasnya.

Kemudian terkait dugaan pengadaan mobil ambulan Pekon Sinar Petir yang dituding fiktif sambung Agustam Hamid, sebelumnya sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, "namun saat kebijakan BLT-DD ini berlanjut hingga akhir tahun 2020 maka berdasarkan musyawarah dialihkanlah sebagian anggaran untuk pengadaan mobil ambulan ini untuk merealisasikan program BLT-DD lanjutan, langkah ini diambil demi untuk mencukupi anggaran ke KPM yang 108 orang tersebut," lanjutnya menjelaskan.

Kemudian sambung dia, sisa anggaran mobil ambulan setelah koordinasi dengan instansi terkait tetap direalisasikan, dimana dana yang ada baru cukup untuk bayar DP mobil ambulan merk Daihatsu. 

"Untuk pelunasannya sudah dianggarkan di APBDes tahun 2021 ini, dan perlu di ketahui, kalau di Daihatsu bila baru kasih DP mobil belum bisa dikeluarkan, nanti setelah dilunasi kendaraan baru akan diserahkan ke pemerintah Pekon Sinar Petir, dan terkait merk kendaraan untuk ambulan ini ada tiga merk yakni Wuling, APV (Suzuki) dan Grand Max (Daihatsu), tahap awal dan kedua program pengadaan mobil ambulan ini merk Wuling dan APV kemudian tahap selanjutnya Daihatsu ini, karena Sinar Petir masuk tahap ketiga ya tinggal merek Grand Max ini," tandasnya. (Tim Redaksi

0 Response to "Penjelasan Camat Talangpadang Agustam Hamied Tentang Persoalan Pekon Sinar Petir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel