Oknum Guru di Tanggamus Diduga Pelaku Perbuatan Asusila Diberhentikan Mengajar di Sekolah


Portaltanggamus.com, Tanggamus - Oknum guru berinisial ER yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 4 murid di SMKN Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung diberhentikan dari mengajar. Pemberhentian oknum guru itu berdasarkan hasil musyawarah pihak Sekolah dan Komite pada Kamis (11/2/21) lalu.

Kepala SMKN Kotaagung Barat, Sri Purwatiningsih menungkapkan, diduga aksi tak terpuji oknum guru terhadap muridnya yang masih berusia 16-18 tahun tersebut bukan pada saat proses KBM atau kegiatan sekolah.

Sebab, dalam masa pandemi memang dilarang tatap muka, tapi lebih kepada hasil berembuk sendiri antara anak anak dan oknum guru tersebut yang meminta dilatih fisik.

"Sementara si oknum guru itu bukan guru pembimbingnya, dan pihak sekolah tidak diberi tahu tentang rencana mereka tersebut," kata Sri Purwatiningsih dalam keterangan yang diterima media ini, Minggu (14/2/21).

Sri Purwatiningsih menjelaskan, peristiwa dugaan tidak bermoral tersebut dilakukan oknum tersebut saat sedang melatih fisik, atas permintaan 4 orang anak murid sendiri.

Kemudian, menindak lanjuti laporan wali murid pada tanggal 3 Februari 2021, bahwa  adanya dugaan oknum guru yang berbuat tidak senonoh terhadal 4 orang murid putri di SMKN Kobar, dan pihak sekolah langsung melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut.

Pemanggilan bersama - sama dengan wali murid dan ke empat murid yang diduga menjadi korban untuk di mediasi dan klarifikasi atas laporan wali murid tersebut pada tanggal 4 Februari 2021 dan hasil mediasi pihak wali murid menuntut untuk segera mengeluarkan oknum guru dimaksud.

Selanjutnya, kepala sekolah, waka kurikulum mewakili dewan guru Handoko dan Guru BK Anjar Sulistio Rini, serta Ketua Komite Taufik As Salam dan beberapa pengurus Komite melakukan rapat pada Kamis tanggal 11 Februari 2021, dan memutuskan untuk mengeluarkan oknum guru dimaksud yang masih berstatus guru honor.

"Hasil kesepakatan musyawarah pihak sekolah dengan komite, siapapun guru yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid semua sepakat untuk dikeluarkan, dan bersamaan dengan rapat pihak sekolah dan komite, oknum guru dimaksud telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai guru honor di SMKN Kota Agung Barat," jelasnya.

Ditambahkannya, jika wali murid yang anak-anaknya menjadi korban dugaan perbuatan tidak senonoh dipersilahkan menempuh jalur hukum guna memastikan benar atau tidaknya kejadian tersebut.

"Setelah pemberhentian tersebut, jika wali murid melaporkan kepada pihak kepolisian. Maka SMKN Kota Agung Barat menyerahkan kepada proses hukum dan siap membantu dalam proses penyelidikannya," tandasnya.

0 Response to "Oknum Guru di Tanggamus Diduga Pelaku Perbuatan Asusila Diberhentikan Mengajar di Sekolah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel