3 Lembaga Hukum Tanggamus Bersatu, Bentuk Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Kabupaten Tanggamus

Penyerahan Berita Acara Pembentukan Pusat Bantuan Hukum Tanggamus 
Portanggamus.com, Gisting - Gabungan dari 3 Lembaga Hukum terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus membentuk Pusat Bantuan Hukum disingkat PUSBAKUM sebagai wadah resmi dalam memberikan dan melayani masyarakat pada bidang penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (26/08/21). 

Bertempat di sekretariat PMD KAHMI Tanggamus rapat pembentukan berlangsung. Dalam rapat pembentukan Pusbakum tersebut disepakati S. Dian Meliandi, S.H., sebagai direktur, Indrawan, S.H.I., Sekretaris dan Dedi Saputra, S.H.I., sebagai Bendahara, Sementara itu pada dewan Penasehat dipercayakan kepada  Ahmad Bajuri, S.H., dan Hervin Yoki Pradikta, S.H.I.,M.H.

Langkah itu ditempuh mengingat banyaknya problematika hukum yang acapkali dihadapi masyarakat. Penanganan permasalahan hukum yang dimaksud secara khusus nantinya akan menjangkau kalangan masyarakat kelas bawah atau kurang mampu baik secara materiil maupun ketidakcakapan secara formil. 

Adalah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam atau yang lebih dikenal dengan KAHMI merupakan inisiator sekaligus penggagas lahirnya Pusat Bantuan Hukum Kabupaten Tanggamus tersebut. Yang mana secara eksplisit bidang supremasi hukum & HAM KAHMI Tanggamus menjadi bidang yang ditunjuk dan berperan penting dalam pembentukan Pusbakum tersebut. 

"Hal ini merupakan suatu terobosan dan langkah konkret KAHMI Tanggamus dalam kontribusi untuk menjalankan serta menegakkan supremasi hukum dan HAM yang ada dikabupaten Tanggamus". Jelas Refki, S.H., selaku Koordinator Presidium Pimpinan Majelis Daerah KAHMI Tanggamus. 

Dalam sambutannya Koordinator Presidium KAHMI Tanggamus menyampaikan rasa bahagia atas pembentukan Pusbakum tersebut, yang ini merupakan program perdana yang tercetus oleh bidang Supremasi Hukum dan HAM KAHMI Tanggamus selama dimasa Pandemi Covid-19 berlangsung. 

Ia berharap dalam waktu dekat, Pusat Bantuan Hukum KAHMI Tanggamus ini dapat melakukan audiensi kepada stake holder terkait, terutama audiensi kepada pemerintah daerah setempat, agar program yang akan dicanangkan nantinya dapat berjalan sesuai harapan. 

Ketua Pusbakum terpilih S. Dian, S.H., mengatakan, bahwa kami membentuk Pusbakum ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. 

"Posbakum ini dibentuk untuk tujuan sosial yakni membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum, kami siap memberi bantuan, konsultasi, litigasi, serta mediasi kepada anggota dan masyarakat yang membutuhkan. Juga turut serta membantu pemerintah daerah dalam penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia." terang ketua Pusbakum itu. 

Sementara dikesempatan lain Dewan Penasehat Pusbakum Ahmad Bajuri, S.H., yang juga merupakan ketua PERADI DPC Kotaagung menyambut positif. "Dengan adanya pembentukan Pusbakum KAHMI Tanggamus, ia mengharapkan agar dapat sinergi dalam bekerjasama serta dapat saling melengkapi satu sama lain". Ujar Ahmad Bajuri. (Redaksi) 

0 Response to "3 Lembaga Hukum Tanggamus Bersatu, Bentuk Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Kabupaten Tanggamus "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel