Sebanyak 2068 Pegawai Dinas Pendidikan Tanggamus Terima SK Perpanjangan Tenaga Kontrak Non-CPNSD
Sebelum penyerahan, para pegawai lebih dulu mengikuti apel dengan protokol kesehatan ketat. Tenaga kontrak non PNSD tersebut mulai dari guru TK, guru SD, tenaga teknis TK, tenaga teknis SD, guru SMP dan tenaga teknis SPLP.
Sekdakab dalam arahannya meminta pegawai yang mendapat SK perpanjangan, agar dapat mensyukurinya serta dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan secara profesional dan berintegritas, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan khususnya bidang pendidikan.
Lanjutnya, bahwa pengangkatan pegawai non PNSD dilingkungan Pemkab Tanggamus untuk mengatasi kekurangan SDM khususnya pada bidang tenaga kependidikan dimana jumlah guru PNS saat ini jumlahnya masih jauh dari kata ideal.
”Setiap tahun terdapat guru PNS yang pensiun dan itu jumlahnya sangat signifikan, maka dengan perpanjangan SK tenaga kontrak ini diharapkan akan dapat memenuhi kekurangan tenaga pendidik dan Kependidikan", ujar Hamid.
“Pemkab Tanggamus melalui Dinas pendidikan berharap agar bapak/ibu yang menerima SK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan perubahan mutu pendidikan di Tanggamus kearah lebih maju dan berkualitas", ujar Yadi.
Turut hadir dalam pembagian SK non PNSD tersebut, sekertaris dinas pendidikan, seluruh Kepala bidang, seluruh kepala seksi dinas pendidikan Tanggamus, pejabat fungsional yang ada di Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus 20 SPLP dan 5 orang simbolis penerima SK.
Adapun tenaga kontrak yang tidak diperpanjang 6 orang meninggal dunia, 20 orang mengundurkan diri pindah ke Damkar dan 1 orang in-disipliner. (ADV)
0 Response to "Sebanyak 2068 Pegawai Dinas Pendidikan Tanggamus Terima SK Perpanjangan Tenaga Kontrak Non-CPNSD"
Posting Komentar