Terlibat Korupsi Senilai 600 Juta Rupiah, Kepala Pekon di Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan sebagai tersangka ini merupakan hasil dari proses panjang dalam kasus pengungkapan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2018-2019 dengan kerugian negara senilai Rp. 600.000.000., Rabu, (17/03/2021).
Kepala seksi intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengatakan, penahanan tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor : Print – 09/L.8.19/Fd.2/03/2021. Selama 20 hari kedepan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kotaagung.
Pemanggilan terhadap tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dan pada panggilan terakhir ini, pihak Pidana khusus Kajari Tanggamus langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap M, yang di ketahui saat ini berstatus masih aktif menjabat sebagai kepala pekon Banjarmanis kecamatan Cukuh Balak.
“Pencairan anggaran pendapatan belanja pekon tahun 2018 dan 2019 telah direalisasikan sepenuhnya dengan pembuatan SPJ-nya, namun realisasi itu tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan,” kata M. Riska mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, Rabu 17 Maret 2021.
Lanjutnya menerangkan, pihak Badan Himpunan Pekon (BHP) dan aparat pekon lainnya tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan realisasi Dana Desa di Tahun 2018 dan 2019, sehingga tidak ada pemgawasan dari pihak mereka.
“Muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian keuangan negara,” katanya.
Lanjutnya menjelaskan, tersangka merupakan kepala pekon aktif sampai dengan tahun 2022 mendatang. Adapun penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Tanggumus berdasarkan laporan masyarakat setempat. "Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (Tim Redaksi)
0 Response to "Terlibat Korupsi Senilai 600 Juta Rupiah, Kepala Pekon di Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka "
Posting Komentar