Polres Tanggamus Gelar Sosialisasi UU Lalu Lintas, Bahaya Narkoba
portaltanggamus.com,TANGGAMUS --Polres Tanggamus gelar sosialisasi pembinaan dan penyuluhan UU lalu lintas, bahaya penyalahgunaan narkoba dan miras serta kenakalan remaja kepada siswa/i SLTA/SMK sederajat se-kabupaten Tanggamus di aula SMKN 1 Talang Padang. Selasa pagi 19/9/23
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kabag Log Polres Tanggamus AKBP Misbahuddin, Bhabinkamtibmas Bripka Andri Sahputra, Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang Jamnur Hardi,S.pd.,MM yang didampingi seluruh dewan guru.
AKBP Misbahuddin dalam sosialisasi nya menjelaskan pentingnya memahami rambu-rambu lalu lintas sebagai syarat utama mengendarai sepeda motor dijalan raya. Ia menegaskan kepada seluruh siswa-siswi SMKN 1 Talang Padang harus mematuhi peraturan UU lalu lintas saat berkendara baik dijalan utama maupun dijalan desa.
" dalam berkendara kita harus memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, harus memakai helm, dan tidak boleh berboncengan tiga serta mengecek kelayakan sepeda motor sebelum jalan agar bisa terhindar dari kecelakaan lalu lintas " jelasnya.
Setelah mensosialisasikan UU lalu lintas, AKBP Misbahuddin melanjutkan mensosialisasikan bahaya dari penyalahgunaan Narkoba dan konsumsi miras, yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia karena akan berdampak pada menurunnya ketahanan tubuh.
" narkoba itu sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh kita, jadi jauhi itu semua, Narkoba akan berdampak negatif jika dikonsumsi... yaitu kita sering terserang penyakit " katanya.
Selanjutnya Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang Jamnur Hardi,S.pd,.MM mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang sudah mensosialisasikan tertib berlalulintas dan bahaya dari penyalahgunaan konsumsi narkoba. (***)
0 Response to "Polres Tanggamus Gelar Sosialisasi UU Lalu Lintas, Bahaya Narkoba "
Posting Komentar